Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi -- Medcom.id/Farhan Dwitama
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi -- Medcom.id/Farhan Dwitama

Permenhub 108/2017 tak Akan Dicabut

Farhan Dwitama • 28 Januari 2018 17:32
Tangerang: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tidak akan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, peraturan tersebut sudah cukup adil dan mampu melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam bidang jasa angkutan.
 
"Kita sudah memberikan kesetaraan. Justru dengan adanya regulasi, pengemudi jadi aman, ada dasar hukum mereka mengendarai atau melakukan kegiatan itu," kata Budi Karya saat berada di Tangerang, Banten, Sabtu, 27 Januari 2018.
 
Budi Karya mencontohkan peraturan tentang batasan kuota. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan keadilan agar tidak ada kecemburuan sosial antara taksi online dan konvensional.

"Kita sudah berikan yang terbaik. Mereka harus pikirkan itu, jangan emosional," pinta Budi.
 
(Baca: Aplikator Transportasi Online Minta Penambahan Kuota Angkutan)
 
Kemudian mengenai kewajiban menempelkan stiker, Budi beralasan perlu adanya identitas untuk sebuah kendaraan pengangkut penumpang. Jadi kalau misalkan terjadi sesuatu pihak pemerintah tahu pihak mana yang akan dihubungi.
 
Selain itu, Permenhub 108/2017 juga mewajibkan kendaraan yang digunakan untuk trasnportasi online telah diuji KIR, menggunakan pelat kuning, serta pengemudi wajib mengantongi SIM A umum. Peraturan ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018 secara serentak di seluruh Indonesia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan