Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (ANTARA/ Benny Jahang)
Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (ANTARA/ Benny Jahang)

Sanksi Menanti Warga Kupang yang Tak Mau Divaksin

Antara • 25 Agustus 2021 17:56
Kupang: Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menetapkan sanksi bagi warga di daerah itu yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19.
 
"Pemerintah Kota Kupang telah menetapkan sanksi bagi warga yang tidak vaksin. Hal ini dilakukan untuk menekan peningkatan kasus covid-19," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Ia mengatakan bentuk sanksi yang diterapkan kepada mereka yang tidak mau divaksin telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Kupang Nomor 062/Bag.HK.443.1/VII/2021.

Jefri menyebut sanksi yang berikan kepada warga yang belum melakukan vaksinasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos yang diterima selama ini.
 
"Penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat kota, seperti KTP, akta, maupun administrasi kependudukan lainnya hingga warga bersangkutan melakukan vaksinasi," terangnya.
 
Baca juga: Bawa Hasil Tes PCR Palsu, 5 Orang Ditangkap di Bandara
 
Jefri menegaskan sanksi diberlakukan bagi warga Kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi covid-19.
 
Saat ini capaian vaksinasi covid-19 di ibu kota Provinsi NTT hingga Selasa, 24 Agustus 2021, untuk vaksinasi dosis pertama mencapai 181.403 orang atau 54,37 persen dari total sasaran 333.628 orang. Sedangkan vaksinasi dosis kedua telah dilakukan terhadap 121.679 orang atau 36,47 persen.
 
"Pemerintah Kota Kupang sedang gencar melakukan vaksinasi baik pertama dan kedua yang berlangsung pada semua fasilitas kesehatan di daerah ini," kata dia.
 
Jefri berharap, penerapan PPKM level 4 yang mulai berlangsung 25 Agustus hingga 7 September 2021 dapat menekan peningkatan kasus positif covid-19. Pemerintah Kota Kupang masih melakukan pembatasan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan guna mencegah penularan covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan