Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga dua minggu mendatang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan perpanjangan ini berdasarkan ketetapan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
"Kami mengacu kebijakan pemerintah pusat dengan memperpanjang PPKM level 1 terhitung mulai hari ini hingga 29 November 2021," kata Alamsyah di Cikarang, Selasa, 16 November 2021.
Baca: Pemkot Mataram Impor 14 Ton Daging Sapi Sambut Wisatawan WSBK Mandalika
Alamsyah mengatakan selain Kabupaten Bekasi ada empat daerah lain di Provinsi Jawa Barat yang juga berstatus PPKM level 1 yakni Cirebon, Bogor, Kabupaten Pangandaran, serta Banjar.
Menurut dia keberhasilan program akselerasi vaksinasi serta penanganan kasus secara keseluruhan yang semakin baik menjadi indikator epidemiologi sehingga Kabupaten Bekasi masih berstatus PPKM level 1.
"Termasuk di dalamnya penurunan angka kasus aktif, penurunan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian vaksinasi di atas 70 persen baik masyarakat umum maupun lansia," jelasnya.
Alamsyah juga meminta kewaspadaan segenap masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap potensi gelombang ketiga penyebaran covid-19 terlebih jika mengacu indikator Google Mobility yang memantau pergerakan masyarakat saat ini menunjukkan kenaikan cukup signifikan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah namun jika terpaksa harus keluar rumah karena kepentingan mendesak agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketetapan pemerintah.
"Status Level 1 ini hanya statistik yang sewaktu-waktu bisa berubah. Kunci utama penanganan Covid-19 tetap bertumpu pada kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan ketat jadi mohon jangan diabaikan," ungkapnya.
Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) level 1 hingga dua minggu mendatang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan perpanjangan ini berdasarkan ketetapan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
"Kami mengacu kebijakan pemerintah pusat dengan memperpanjang PPKM level 1 terhitung mulai hari ini hingga 29 November 2021," kata Alamsyah di Cikarang, Selasa, 16 November 2021.
Baca:
Pemkot Mataram Impor 14 Ton Daging Sapi Sambut Wisatawan WSBK Mandalika
Alamsyah mengatakan selain Kabupaten Bekasi ada empat daerah lain di Provinsi Jawa Barat yang juga berstatus PPKM level 1 yakni Cirebon, Bogor, Kabupaten Pangandaran, serta Banjar.
Menurut dia keberhasilan program akselerasi vaksinasi serta penanganan kasus secara keseluruhan yang semakin baik menjadi indikator epidemiologi sehingga Kabupaten Bekasi masih berstatus PPKM level 1.
"Termasuk di dalamnya penurunan angka kasus aktif, penurunan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian vaksinasi di atas 70 persen baik masyarakat umum maupun lansia," jelasnya.
Alamsyah juga meminta kewaspadaan segenap masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap potensi gelombang ketiga penyebaran covid-19 terlebih jika mengacu indikator Google Mobility yang memantau pergerakan masyarakat saat ini menunjukkan kenaikan cukup signifikan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah namun jika terpaksa harus keluar rumah karena kepentingan mendesak agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketetapan pemerintah.
"Status Level 1 ini hanya statistik yang sewaktu-waktu bisa berubah. Kunci utama penanganan Covid-19 tetap bertumpu pada kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan ketat jadi mohon jangan diabaikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)