Bekasi: Sebanyak 15.475 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus (RK) pada Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Dari angka itu, 67 di antaranya langsung bebas dan dapat kembali ke rumah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, mengatakan belasan ribu napi tersebut mendapatkan remisi khusus karena memenuhi syarat.
"Yang mendapatkan remisi itu ada 15.475 mereka adalah narapidana anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif," katanya saat ditemui Medcom.id di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Sabtu, 22 April 2023.
Andika mengatakan terdapat sebanyak 2.979 orang yang mendapatkan remisi khusus 1 selama 15 hari, 10.516 mendapatkan remisi 1 bulan, 1.466 selama 1 bulan dan 15 hari serta 447 orang selama 2 bulan.
"Jadi jumlah remisi khusus 1 itu sebanyak 15.408 orang. Yang mendapatkan remisi khusus 2 yaitu mereka yang mendapatkan langsung pulang dan kembali ke keluarganya itu sebanyak 67 orang se Jawa Barat," jelasnya.
Dia menyatakan dirinya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly yang mengharapkan agar remisi dapat memberikan energi positif dan motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Sebanyak 15.475
narapidana di Jawa Barat mendapatkan
remisi khusus (RK) pada Hari Raya
Idulfitri 1444 Hijriah. Dari angka itu, 67 di antaranya langsung bebas dan dapat kembali ke rumah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, mengatakan belasan ribu napi tersebut mendapatkan remisi khusus karena memenuhi syarat.
"Yang mendapatkan remisi itu ada 15.475 mereka adalah narapidana anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif," katanya saat ditemui
Medcom.id di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Sabtu, 22 April 2023.
Andika mengatakan terdapat sebanyak 2.979 orang yang mendapatkan remisi khusus 1 selama 15 hari, 10.516 mendapatkan remisi 1 bulan, 1.466 selama 1 bulan dan 15 hari serta 447 orang selama 2 bulan.
"Jadi jumlah remisi khusus 1 itu sebanyak 15.408 orang. Yang mendapatkan remisi khusus 2 yaitu mereka yang mendapatkan langsung pulang dan kembali ke keluarganya itu sebanyak 67 orang se Jawa Barat," jelasnya.
Dia menyatakan dirinya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly yang mengharapkan agar remisi dapat memberikan energi positif dan motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)