Jember: Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PP PSHT) mengecam aksi kekerasan atau premanisme yang dilakukan puluhan pesilat dengan mengeroyok anggota polisi di Simpang Tiga Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember. Kejadian itu terjadi pada Senin 22 Juli 2024.
"Pengurus Pusat PSHT mengecam aksi kekerasan/premanisme dan mendukung penegakan hukum dan ikut dalam menjaga kondusivitas di masyarakat sebagai bagian daripada ajaran PSHT ikut serta dalam Memayu Hayuning Bawono," kata Biro Hukum PP PSHT, Brigjen (Pol) Hariono, dalam keterangannya mewakili Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PP PSHT) Muhammad Taufiq, Jumat, 26 Juli 2024.
Diungkapkan, sebelum pengeroyokan polisi di Jember, pada 2019 juga ada oknum warga PSHT yang melakukan aksi melawan hukum terhadap Kasatreskrim Polres Wonogiri Polda Jawa tengah yang sedang berdinas. Pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa warga PSHT tidak diajarkan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami menyatakan bahwa para pelaku aksi kekerasan/ premanisme bukanlah anggota/warga 'Persaudaraan Setia Hati Terate' yang disahkan dalam kepengurusan yang dipimpin Muhammad Taufiq," jelas Hariono.
Baca: 22 Pesilat PSHT Pengeroyok Polisi di Jember Ditangkap
Terkait hal itu pula, ia menyampaikan bahwa PSHT dari keperdataan dirintis pendiriannya sejak tahun 1922 di Kota Madiun oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo. PSHT memiliki Anggaran Dasar pertama kali pada tahun 1951 dan terus diperbaharui, terakhir pada tahun 2021 dan semuanya telah dituangkan dalam bentuk Akta Notaris.
Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Muhammad Taufiq selaku Ketum 2016-2021 sebagai produk hukum dari hasil Parapatan Luhur Tahun 2016, telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PN Madiun dengan register perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Mad.
"Putusan PN Madiun itu diperkuat dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 1712 K/Pdt/2020, karenanya Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Muhammad Taufiq sebagai Ketum PSHT Periode Tahun 2016-2021 tetap berlaku sah dan mengikat," urai Hariono.
Ditambahkan, pendirian badan hukum Perkumpulan 'Persaudaraan Setia Hati Terate' pertama kali didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umumnya Muhammad Taufiq.
SK Menkumham itu juga telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PTUN Jakarta dengan register perkara Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022 jo. Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022.
Berdasarkan Putusan MA tersebut, lanjut Biro Hukum PSHT Brigjen Hariono, maka yang berhak mendaftarkan Pendirian Perkumpulan 'Persaudaraan Setia Hati Terate' adalah organ pengurus yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq.
Saat ini, lanjutnya, berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta Nomor:217 /G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, SK Menkumham Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umum Pengurusnya adalah Muhammad Taufiq telah dinyatakan berkekuatan hukum lagi (berlaku kembali)
"Maksud dan tujuan organisasi 'Persaudaraan Setia Hati Terate' adalah mendidik manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945," ujar Hariono.
Jember: Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PP PSHT) mengecam aksi kekerasan atau premanisme yang dilakukan puluhan pesilat dengan mengeroyok anggota polisi di Simpang Tiga Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember. Kejadian itu terjadi pada Senin 22 Juli 2024.
"Pengurus Pusat PSHT mengecam aksi kekerasan/premanisme dan mendukung penegakan hukum dan ikut dalam menjaga kondusivitas di masyarakat sebagai bagian daripada ajaran PSHT ikut serta dalam Memayu Hayuning Bawono," kata Biro Hukum PP PSHT, Brigjen (Pol) Hariono, dalam keterangannya mewakili Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PP PSHT) Muhammad Taufiq, Jumat, 26 Juli 2024.
Diungkapkan, sebelum pengeroyokan polisi di Jember, pada 2019 juga ada oknum warga PSHT yang melakukan aksi melawan hukum terhadap Kasatreskrim Polres Wonogiri Polda Jawa tengah yang sedang berdinas. Pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa warga PSHT tidak diajarkan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami menyatakan bahwa para pelaku aksi kekerasan/ premanisme bukanlah anggota/warga 'Persaudaraan Setia Hati Terate' yang disahkan dalam kepengurusan yang dipimpin Muhammad Taufiq," jelas Hariono.
Baca:
22 Pesilat PSHT Pengeroyok Polisi di Jember Ditangkap
Terkait hal itu pula, ia menyampaikan bahwa PSHT dari keperdataan dirintis pendiriannya sejak tahun 1922 di Kota Madiun oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo. PSHT memiliki Anggaran Dasar pertama kali pada tahun 1951 dan terus diperbaharui, terakhir pada tahun 2021 dan semuanya telah dituangkan dalam bentuk Akta Notaris.
Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Muhammad Taufiq selaku Ketum 2016-2021 sebagai produk hukum dari hasil Parapatan Luhur Tahun 2016, telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PN Madiun dengan register perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Mad.
"Putusan PN Madiun itu diperkuat dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 1712 K/Pdt/2020, karenanya Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Muhammad Taufiq sebagai Ketum PSHT Periode Tahun 2016-2021 tetap berlaku sah dan mengikat," urai Hariono.
Ditambahkan, pendirian badan hukum Perkumpulan 'Persaudaraan Setia Hati Terate' pertama kali didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umumnya Muhammad Taufiq.
SK Menkumham itu juga telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PTUN Jakarta dengan register perkara Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022 jo. Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022.
Berdasarkan Putusan MA tersebut, lanjut Biro Hukum PSHT Brigjen Hariono, maka yang berhak mendaftarkan Pendirian Perkumpulan 'Persaudaraan Setia Hati Terate' adalah organ pengurus yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq.
Saat ini, lanjutnya, berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta Nomor:217 /G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, SK Menkumham Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umum Pengurusnya adalah Muhammad Taufiq telah dinyatakan berkekuatan hukum lagi (berlaku kembali)
"Maksud dan tujuan organisasi 'Persaudaraan Setia Hati Terate' adalah mendidik manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945," ujar Hariono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)