Suasana Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotut Tholibin, di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Suasana Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotut Tholibin, di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.

Polisi Upayakan Diversi Kasus Perkelahian Berdarah Siswa di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 04 November 2023 15:34
Malang: Polres Malang mengupayakan jalur diversi untuk penyelesaian kasus perkelahian antarsiswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotut Tholibin, di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada perkelahian ini, siswa kelas 4 SD, R, 10, mengalami luka sayat di bagian pipi.
 
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, mengatakan, langkah diversi diupayakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Terlebih dalam perkara ini, usia pelaku anak masih di bawah 12 tahun. 
 
"Secara aturan di UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu kan anak yang usianya belum 12 tahun itu tidak bisa dipidanakan," katanya, Sabtu 4 November 2023.

Menurut UU SPPA, diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif.
 
Baca: Siswa Korban Perundungan Berdarah di Malang Takut Kembali ke Sekolah

"Sehingga mungkin kita nanti koordinasi dulu untuk melakukan diversi atau mediasi untuk mencarikan bentuk pembinaan atau apa yang nanti direkomendasi oleh Bapas dan Dinsos," imbuhnya.
 
Erleha menerangkan, dalam waktu dekat ini, Polres Malang bakal berkirim surat untuk Bapas Kelas I Malang, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang dan UPTD PPA Kabupaten Malang. Instansi tersebut bakal dilibatkan dalam mengambil keputusan untuk anak dan mencari solusi terbaik. 
 
"Surat Insyallah minggu depan. Senin lah paling nggak, kami bersurat dulu," ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotut Tholibin, di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial R, 10, mengalami luka sayat di bagian pipi usai bertengkar dengan teman sekolahnya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Saat itu, korban R diduga dianiaya oleh kakak kelasnya, H, hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajahnya dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa ini telah dilaporkan ke polisi oleh ayah korban, CP, 31, beberapa saat setelah kejadian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan