Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi keterangan diBandarlampung, Rabu (10/2/2021) ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi keterangan diBandarlampung, Rabu (10/2/2021) ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

ASN di Lampung Dilarang Berpergian ke Luar Daerah saat Libur Imlek

Antara • 10 Februari 2021 15:40
Bandarlampung: Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Imlek 2572 Kongzili. Kebijakan itu untuk menekan lonjakan kasus covid-19 di daerah itu.
 
"Benar kita telah membuat surat edaran untuk melarang aparatur sipil negara untuk keluar daerah selama libur Imlek 2572 Kongzili," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Lampung, Rabu, 10 Februari 2021.
 
Ia mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021.

"Bila ada yang tidak patuh dengan surat edaran tersebut segera laporkan untuk langsung ditindaklanjuti, sebab ini upaya untuk menekan kasus covid-19," ujarnya.
 
Baca: Ide Dekorasi Rumah untuk Tahun Baru Imlek yang Meriah
 
Hal serupa juga dikatakan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Dia mengungkap, berkaca dari tren kasus covid-19 di Lampung kerap naik selepas libur.
 
"Melihat libur Imlek bertepatan dengan libur akhir pekan maka kita lakukan antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran tersebut," kata Fahrizal.
 
Ia menjelaskan, surat edaran larangan bepergian selama libur Imlek telah disosialisasikan ke-15 kabupaten dan kota. Selanjutnya langsung diimplementasikan.
 
Baca: Arti Gong Xi Fa Cai pada Perayaan Imlek
 
"Kita mencoba menekan kasus covid-19 dengan mengurangi mobilitas selama libur, bila ada aparatur sipil negara yang memang ada keperluan mendesak untuk bepergian harus melapor dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.
 
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara selama libur Imlek 2021, dan yang melanggar dapat diberikan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan