Tangerang: Polsek Tigaraksa menangkap polisi gadungan yang memeras korbannya di wilayah Kampung Kedongdong, Desa Pasirnagka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Polisi gadungan yang berinisial RZ, 22, itu berhasil mengambil dua unit telepon selular milik seorang remaja.
"Kami tangkap RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan menggunakan kaos bertuliskan polisi, setelah melakukan pemerasan kepada YK, 19, pada Selasa (21 Juni 2022) sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, Selasa, 28 Juni 2022.
Hengki menuturkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku memilih korbannya secara acak. Setelah menemui mangsanya, lanjutnya, pelaku langsung mengelabui dengan ancaman akan menembak keponakan dari korban.
"Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi. Pelaku mengancam akan menembak keponakan korban, pada saat itu korban menyerahkan dua unit telepon selular, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang," jelasnya.
Hingga pada Sabtu, 25 Juni 2022, Hengki menjelaskan, pihaknya yang menerima laporan korban pun berhasil menangkap pelaku di Jalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
"Tim berhasil tangkap pelaku. Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit telepon selular milik korban sesuai dengan laporan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Tigaraksa," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Tangerang: Polsek Tigaraksa menangkap
polisi gadungan yang memeras korbannya di wilayah Kampung Kedongdong, Desa Pasirnagka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Polisi gadungan yang berinisial RZ, 22, itu berhasil mengambil dua unit telepon selular milik seorang remaja.
"Kami tangkap RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan menggunakan kaos bertuliskan
polisi, setelah melakukan pemerasan kepada YK, 19, pada Selasa (21 Juni 2022) sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, Selasa, 28 Juni 2022.
Hengki menuturkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku memilih korbannya secara acak. Setelah menemui mangsanya, lanjutnya, pelaku langsung mengelabui dengan ancaman akan
menembak keponakan dari korban.
"Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi. Pelaku mengancam akan menembak keponakan korban, pada saat itu korban menyerahkan dua unit telepon selular, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang," jelasnya.
Hingga pada Sabtu, 25 Juni 2022, Hengki menjelaskan, pihaknya yang menerima laporan korban pun berhasil menangkap pelaku di Jalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
"Tim berhasil tangkap pelaku. Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit telepon selular milik korban sesuai dengan laporan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Tigaraksa," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)