Musi Rawas: Polres Musi Rawas menangkap penimbun minyak solar bersubsidi di Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Polisi menyita 30 jeriken berisi solar bersubsidi dengan berat sekitar 1 ton.
KNI, merupakan warga Desa Prabumulih, Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Polisi menangkap mobil pikap pelaku yang melintas di ruas Jalan Sikayu, Lubuklinggau, saat pelaku baru keluar dari SPBU.
“Petugas langsung izin untuk melakukan pengejaran mobil pikap yang diduga membawa minyak di jalan lintas Sumatera, Muara Kelingi,” ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam tayangan Headline News di Metro TV pada Selasa, 12 April 2022.
KNI memanfaatkan kelangkaan solar untuk mencari keungtungan. Pelaku berulang kali membeli solar untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Tersangka ditahan di sel Mapolres Musirawas. Dia terancam hukuman enam tahun penjara. (Leres Anbara)
Musi Rawas: Polres Musi Rawas menangkap penimbun minyak solar bersubsidi di Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Polisi menyita 30 jeriken berisi solar bersubsidi dengan berat sekitar 1 ton.
KNI, merupakan warga Desa Prabumulih, Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Polisi menangkap mobil pikap pelaku yang melintas di ruas Jalan Sikayu, Lubuklinggau, saat pelaku baru keluar dari SPBU.
“Petugas langsung izin untuk melakukan pengejaran mobil pikap yang diduga membawa minyak di jalan lintas Sumatera, Muara Kelingi,” ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam tayangan
Headline News di
Metro TV pada Selasa, 12 April 2022.
KNI memanfaatkan kelangkaan solar untuk mencari keungtungan. Pelaku berulang kali membeli solar untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Tersangka ditahan di sel Mapolres Musirawas. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
(Leres Anbara) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)