Tangerang: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika artis Bobby Joseph dari penyidik Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
"Benar, terkait itu kita sudah terima SPDP dari penyidik Polres, tapi berkasnya kami belum menerima. Di SOP kita 30 hari setelah SPDP diterima," kata Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kota Tangsel, Pompy, dikonfirmasi, Rabu 29 Desember 2021.
Ia mengaku, tidak mengetahui ada proses asesmen Bobby Joseph di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan. Selanjutnya, Kejari Tangsel, menunggu berkas dan tersangka dalam perkara itu.
"Sambil menunggu berkas, setelah 30 hari kita akan menyampaikan surat perkembangan penyidikan ke penyidik. Kalau itu asasemen itu kepentingan penyidik," katanya.
Baca: Terjerat Narkoba, Artis Bobby Joseph Bakal Direhab
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan telah melakukan asesmen, terhadap Bobby Joseph. Bobby menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintesis.
"Keputusan semuanya kita kembalikan ke penyidik untuk dilaksanakan atau tidak. (Hasil) sama penyidik. (Pengedar) itu ke penyidik, kita hanya asesmen saja, apa benar dia penyalahgunaa atau menggunakan dan sebagainya begitu saja," terang Kepala BNNK Tangsel AKBP Renny.
Meski begitu, Renny mengaku sampai saat ini Bobby Joseph, masih dalam kewenangan pihak kepolisian dan belum diserahkan ke BNN Tangsel, untuk menjalankan rehabilitasi medis.
"(Mulai rehab) engga tahu Waktu itukan di datang, sudah kita kasihkan hasilnya. Inikan kasusnya ditangangani beliau - beliau (penyidik)," ungkap Renny.
Tangerang: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika artis Bobby Joseph dari penyidik Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
"Benar, terkait itu kita sudah terima SPDP dari penyidik Polres, tapi berkasnya kami belum menerima. Di SOP kita 30 hari setelah SPDP diterima," kata Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kota Tangsel, Pompy, dikonfirmasi, Rabu 29 Desember 2021.
Ia mengaku, tidak mengetahui ada proses asesmen Bobby Joseph di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan. Selanjutnya, Kejari Tangsel, menunggu berkas dan tersangka dalam perkara itu.
"Sambil menunggu berkas, setelah 30 hari kita akan menyampaikan surat perkembangan penyidikan ke penyidik. Kalau itu asasemen itu kepentingan penyidik," katanya.
Baca: Terjerat Narkoba, Artis Bobby Joseph Bakal Direhab
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan telah melakukan asesmen, terhadap Bobby Joseph. Bobby menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintesis.
"Keputusan semuanya kita kembalikan ke penyidik untuk dilaksanakan atau tidak. (Hasil) sama penyidik. (Pengedar) itu ke penyidik, kita hanya asesmen saja, apa benar dia penyalahgunaa atau menggunakan dan sebagainya begitu saja," terang Kepala BNNK Tangsel AKBP Renny.
Meski begitu, Renny mengaku sampai saat ini Bobby Joseph, masih dalam kewenangan pihak kepolisian dan belum diserahkan ke BNN Tangsel, untuk menjalankan rehabilitasi medis.
"(Mulai rehab) engga tahu Waktu itukan di datang, sudah kita kasihkan hasilnya. Inikan kasusnya ditangangani beliau - beliau (penyidik)," ungkap Renny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)