Kemenkumham Jatim memberikan remisi kepada 373 warga binaan. Foto / Metro TV
Kemenkumham Jatim memberikan remisi kepada 373 warga binaan. Foto / Metro TV

373 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Natal

Clicks.id • 26 Desember 2021 00:09
Surabaya: Momen Hari Raya Natal menjadi berkah tersendiri bagi 373 warga binaan di lapas atau rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas.
 
"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, dalam keterangan pers, Sabtu, 25 Desember 2021.
 
Baca: Tekan Harga Kebutuhan Pokok, Pemko Padang Buka Pasar Murah

Dia menjelaskan remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari. Krismono menerangkan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.
 
"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," jelas Krismono.
 
Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi. Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya.
 
Tangisnya pun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu. Dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik.
 
"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, 1 diantaranya langsung bebas," ujar Aris.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan