Lahan tersebut dinyatakan Kementerian ATR/BPN milik warga Dusun Mambok dan tidak masuk dalam hak guna-usaha PT RSM. Metro TV
Lahan tersebut dinyatakan Kementerian ATR/BPN milik warga Dusun Mambok dan tidak masuk dalam hak guna-usaha PT RSM. Metro TV

Headline News

Demo Ratusan Warga di Ketapang Tuntut Pengembalian 1.400 Hektare Lahan

MetroTV • 02 Juni 2022 10:47
Ketapang: Ratusan warga mendatangi lokasi perkebunan sawit PT RSM di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat. Mereka berdemonstrasi menuntut pengembalian lahan seluas 1.400 hektare yang diklaim perusahaan tersebut.
 
Ratusan warga ini merupakan petani di Dusun Mambok, Desa Segar Wangi. Lahan tersebut dinyatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) milik warga Dusun Mambok dan tidak masuk dalam hak guna-usaha PT RSM. 
 
Warga meminta manajemen perusahaan segera mengembalikan lahan mereka yang sudah ditanam ribuan pohon sawit dalam waktu maksimal 14 hari.

“Kalau tidak ada tindak lanjutnya mulai 14 hari dari sekarang, kami akan menduduki tempat ini,” ujar warga Desa Sekar Wangi Basuni dalam program Headline News di Metro TV, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Wakil Manajemen Perusahan PT RSM, Ridwan, mengaku sudah menghubungi pihak pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kasus sengketa ini disebut dalam proses penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kementerian ATR/BPN. 
 
“Yang saya tau juga dari pemerintah daerah, melalui Bupati Ketapang sudah menyurati Kementerian ATR/BPN untuk penyelesaian masalah ini,” kata Ridwan. (Fatha Annisa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan