Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Berkas Lengkap, Tentara Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg Segera Disidangkan

MetroTV • 06 Januari 2022 15:31
Jakarta: Berkas perkara kasus tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli di Nagreg, Jawa Barat, oleh tiga anggota TNI dinyatakan lengkap. Berkas itu langsung diserahkan oleh penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) kepada Oditurat Militer Tinggi II (Otmilti II) Jakarta. 
 
Penyerahan dilaksanakan Kamis, 6 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Otmilti II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Selain berkas perkara, turut diserahkan barang bukti dan tiga tersangka atas nama Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko. Dengan begitu, perkara ini segera masuk ke tahap persidangan.
 
"Setelah saya menerima berkas perkara ini, segera saya akan bekerja ekstra,” ujar Kaotmilti II Jakarta Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers penyerahan berkas perkara dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Kamis, 6 Januari 2022.

Pelaksanaan penyerahan berkas perkara turut dihadiri Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo; Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo; Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayjen Wahyoedho Indrajit; Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme; Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Prantana Santosa; Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, dan sejumlah pihak lainnya.
 
Baca: Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagrek Diserahkan ke Oditurat Militer
 
Perkara ditangani di tingkat Oditurat Militer Tinggi dikarenakan salah satu tersangka merupakan perwira menengah dengan pangkat kolonel. Oditurat Militer Tinggi memiliki wewenang menangani kasus hukum anggota TNI di atas perwira menengah pangkat mayor.
 
Pada Senin, 3 Januari 2022, telah digelar rekonstruksi kasus. Rekonstruksi dilaksanakan di SPBU Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, yang merupakan lokasi tabrak lari. Kemudian, dilanjutkan di kawasan Sungai Tajum tempat jasad korban atas nama Handi Saputra, 18, dan Salsabila, 14, dibuang oleh para pelaku. (Kaylina Ivani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan