JA (tengah), mahasiswa ditangkap polisi karena sebarkan video porno sang pacar. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
JA (tengah), mahasiswa ditangkap polisi karena sebarkan video porno sang pacar. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Mahasiswa Terancam Dibui karena Sebar Video Porno

Ahmad Mustaqim • 19 Agustus 2019 17:10
Yogyakarta: JA, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lelaki berusia 26 tahun ini ditangkap karena menyebarkan foto dan video porno.
 
Obyek video porno tersebut merupakan BCH, 21, pacarnya yang juga berstatus mahasiswa. JA dan BCH sekitar dua tahun berpacaran. Ia menduga tindakan menyebar video pornografi pacarnya karena sakit hati.
 
"Orang tua korban tidak setuju dengan hubungannya, tersangka merasa sakit hati kemudian menyebarkan foto-foto dan video melalui media sosial," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kasubdit V Cyber Crime AKBP Yulianto BW saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin, 19 Agustus 2019.

Gambar dan video itu disebar pada Juli. JA menyebarkan konten porno lewat media sosial WhatsApp dan LINE.
 
"Juga dikirim ke keluarga (BCH). Jumlahnya banyak, mungkin untuk koleksi pribadi," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto.
 
Pihak BCH mendapat informasi penyebaran gambar itu pada 9 Juli. JA kemudian ditangkap di kosnya di Yogyakarta pada 15 Juli 2019.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan JA. Barang bukti itu di antaranya gawai dan sebuah flashdisk untuk menyimpan dokumen gambar. Polisi menjerat JA dengan Pasal 29 dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan