Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.

DPRD Depok Mengesahkan Raperda Kepemilikan Garasi Mobil

Octavianus Dwi Sutrisno • 08 Januari 2020 21:01
Depok: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut yakni Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pajak dan Retribusi, RSUD perihal penanganan pasien di ruangan kelas tiga, Raperda Perhubungan yang di dalamnya soal garasi mobil pribadi.
 
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, mengatakan selain empat Raperda disahkan juga soal rancangan peraturan DPRD atau tata tertib di ruang Paripurna. 
 
"Empat Raperda dan rancangan peraturan DPRD itu setalah kami sahkan, akan dibahas dalam panitia khusus yang sudah dibentuk," kata Yeti usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu, 8 Januari 2020.
Yeti menjelaskan ada tiga anggota DPRD yang telah dibentuk menjadi panitia khusus yang akan mengevaluasi sejumlah Raperda tersebut, kemudian setelah rampung akan diajukan untuk penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal).
 
"Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak-anak," jelas Yeti.
 
Khusus untuk Raperda Perhubungan yaitu mengenai kepemilikan garasi mobil, Yeti menegaskan Dinas Perhubungan wajib memberikan fasilitas penunjang terlebih dahulu yaitu transportasi yang layak bagi warga Kota Depok.
 
Pasalnya Yeti menilai mobilitas warga di Kota berjuluk seribu belimbing ini sangat tinggi, sehingga sangat membutuhkan kendaraan pribadi. 
 
"Saya lihat ini bukan melulu dituntut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengkoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat," ungkap Yeti.
 
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Dadang Wihana, mengatakan akan segera menyusun strategi sosialisasi kepada masyarakat sebelum Raperda garasi mobil mutlak diterapkan.
 
"Kita targetkan dua tahun, untuk implementasi Raperda (garasi mobil). Sambil menunggu evaluasi dari Provinsi Jawa Barat, kemudian baru dibuat Perwalnya," kata Dadang.
 
Sebelumnya Rencana aturan kepemilikan garasi bagi warga kota Depok yang memiliki kendaraan roda empat (mobil) sejak lama sudah di cetuskan oleh Pemerintah Kota Depok. Hal itu melihat dari banyaknya mobil yang sering terparkir sembarang tempat terutama di Fasilitas Sosial maupun Fasilitas Umum.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(DEN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif