Solo: Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho sepakat dengan arahan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir soal aksi mahasiswa. UNS mengimbau mahasiswa tetap berkuliah seperti biasa.
"Apabila kemudian demo atau kegiatan lain, itu bukan tanggung jawab dan atas nama UNS," ujar dia, Sabtu, 28 September 2019.
Jamal meminta para dekan memonitor proses belajar mengajar. Dia mengungkap hingga kini situasi perkuliahan di UNS masih seperti biasa.
"Tidak ada kelas yang kosong," kata Jamal.
Dia mengatakan tidak melarang mahasiswa berdemo. Tapi juga tidak mempersilakan ikut aksi. Dia menegaskan tak ada sanksi untuk mahasiswa yang tidak berkuliah untuk demo.
"Kalau ada yang ikut demo, ya dianggap tidak ikut kuliah. Kalau banyak tidak ikut kuliah, ya tidak bisa ikut ujian," paparnya.
Menristekdikti sebelumnya memastikan bakal memberi sanksi rektor yang mengerahkan mahasiswa untuk berdemo dan bertindak anarkistis. Rektor ataupun direktur perguruan tinggi bertanggung jawab atas aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa.
Solo: Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho sepakat dengan arahan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir soal aksi mahasiswa. UNS mengimbau mahasiswa tetap berkuliah seperti biasa.
"Apabila kemudian demo atau kegiatan lain, itu bukan tanggung jawab dan atas nama UNS," ujar dia, Sabtu, 28 September 2019.
Jamal meminta para dekan memonitor proses belajar mengajar. Dia mengungkap hingga kini situasi perkuliahan di UNS masih seperti biasa.
"Tidak ada kelas yang kosong," kata Jamal.
Dia mengatakan tidak melarang mahasiswa berdemo. Tapi juga tidak mempersilakan ikut aksi. Dia menegaskan tak ada sanksi untuk mahasiswa yang tidak berkuliah untuk demo.
"Kalau ada yang ikut demo, ya dianggap tidak ikut kuliah. Kalau banyak tidak ikut kuliah, ya tidak bisa ikut ujian," paparnya.
Menristekdikti sebelumnya memastikan bakal memberi sanksi rektor yang mengerahkan mahasiswa untuk berdemo dan bertindak anarkistis. Rektor ataupun direktur perguruan tinggi bertanggung jawab atas aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)