Jakarta: Pria berinisial IW, 40, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kucing di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Alasan pelaku melakukan aksinya lantaran kesal.
"Tersangka awalnya kesal dengan keberadaan kucing di sekitar rumahnya," ujar Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara.
Dicka mengungkapkan kekesalan tersangka muncul karena kucing-kucing liar kerap buang kotoran sembarangan di lingkungan rumah. Kekesalan itu memuncak ketika IW melihat kucing di halaman rumahnya pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.
IW dengan tega memukul kucing tersebut dengan batu. Ia juga menyayat tubuhnya menggunakan pisau, sebelum akhirnya menancapkan kucing yang sudah sekarat itu ke pohon dengan menggunakan paku.
“Selain menyiksa, tersangka juga menancapkan tubuh kucing tersebut ke pohon depan rumahnya," kata Dicka.
Dicka menjelaskan polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka IW, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya. IW dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa.
Ia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan. Namun karena hukumannya di bawah 5 tahun penjara, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar luas sebuah video yang menunjukkan seekor kucing dipaku pada pohon. Tampak sejumlah luka pada badan kucing tersebut, bahkan kaki kucing pun terputus akibat dipaku. Aksi sadis ini viral di media sosial dan pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
Jakarta: Pria berinisial IW, 40, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
penganiayaan kucing di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten
Malang, Jawa Timur. Alasan pelaku melakukan aksinya lantaran kesal.
"Tersangka awalnya kesal dengan keberadaan kucing di sekitar rumahnya," ujar Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara.
Dicka mengungkapkan kekesalan tersangka muncul karena kucing-kucing liar kerap buang kotoran sembarangan di lingkungan rumah. Kekesalan itu memuncak ketika IW melihat kucing di halaman rumahnya pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.
IW dengan tega memukul kucing tersebut dengan batu. Ia juga menyayat tubuhnya menggunakan pisau, sebelum akhirnya menancapkan kucing yang sudah sekarat itu ke pohon dengan menggunakan paku.
“Selain menyiksa, tersangka juga menancapkan tubuh kucing tersebut ke pohon depan rumahnya," kata Dicka.
Dicka menjelaskan polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka IW, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya. IW dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa.
Ia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan. Namun karena hukumannya di bawah 5 tahun penjara, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar luas sebuah video yang menunjukkan seekor kucing dipaku pada pohon. Tampak sejumlah luka pada badan kucing tersebut, bahkan kaki kucing pun terputus akibat dipaku. Aksi sadis ini viral di media sosial dan pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)