"Tersangka awalnya kesal dengan keberadaan kucing di sekitar rumahnya," ujar Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara.
Dicka mengungkapkan kekesalan tersangka muncul karena kucing-kucing liar kerap buang kotoran sembarangan di lingkungan rumah. Kekesalan itu memuncak ketika IW melihat kucing di halaman rumahnya pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.
Baca juga: Seorang Pria di Malang Ditetapkan Tersangka Lantaran Aniaya Kucing |
IW dengan tega memukul kucing tersebut dengan batu. Ia juga menyayat tubuhnya menggunakan pisau, sebelum akhirnya menancapkan kucing yang sudah sekarat itu ke pohon dengan menggunakan paku.
“Selain menyiksa, tersangka juga menancapkan tubuh kucing tersebut ke pohon depan rumahnya," kata Dicka.
Dicka menjelaskan polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka IW, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya. IW dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa.
Baca juga: Sadis, Seekor Kucing di Malang Dibunuh Bangkainya Dipaku di Pohon |
Ia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan. Namun karena hukumannya di bawah 5 tahun penjara, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar luas sebuah video yang menunjukkan seekor kucing dipaku pada pohon. Tampak sejumlah luka pada badan kucing tersebut, bahkan kaki kucing pun terputus akibat dipaku. Aksi sadis ini viral di media sosial dan pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id