ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Pileg di Tangsel Dibagi 6 Dapil, Ini Alokasi 50 Kursi Dewan

Farhan Dwitama • 16 Maret 2023 09:15
Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, menetapkan enam daerah pemilihan (Dapil) pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Keenam daerah itu akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Kota Tangsel, periode tahun 2024-2029. 
 
“Dapil kita masih enam dengan jumlah kursi keseluruhan se-Tangsel, tetap 50 kursi,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Kamis, 16 Maret 2023. 
 
Meski begitu, Ajat menerangkan ada perubahan jumlah alokasi kursi DPRD di setiap dapil pada Pemilu 2024. Seperti di Pamulang, dari sebelumnya 12 kursi di Pileg 2019 menjadi 11 kursi di Pileg 2024.

“Sementara dapil Serpong-Setu dari 8 menjadi 9 kursi,” ungkap Ajat. 
 
Baca: KPU Lampung Selatan Selesai Coklit 780.077 Pemilih

Dia merinci, 50 kursi itu tersebar di Dapil Ciputat 8 kursi, dapil Pamulang 11 kursi, dapil Serpong-Setu 9 kursi, dapil Serpong Utara 5 kursi, dapil Pondok Aren 11 kursi, dan dapil Ciputat Timur 6 kursi.
 
Ajat menegaskan alokasi jatah kursi didasari dari perhitungan rumus yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan cara jumlah penduduk dibagi Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD). Setelah dihitung di masing-masing dapil dihitung secara akumulasi tahap pertama.
 
“Kemudian berdasarkan sisa penduduk, Kecamatan (Dapil) Pamulang, sisa penduduknya paling kecil dibanding Ciputat, Serpong-Setu,Serpong Utara dan Pondok Aren. Jadi sisa penduduknya ini tidak kedapatan alokasi kursi, itu sesuai rumus,” tegas Ajat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan