Bekasi: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, membantah jika pihaknya meminta kenaikan uang kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebesar 100 persen.
Rahmat menyatakan hingga kini Pemkot Bekasi belum membahas kenaikan jumlah uang kompensasi tersebut karena pihaknya masih membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai TPST Bantargebang.
"Jadi gini, saya kemarin baca, mungkin kepala dinas itu ada statment tentang kenaikan uang bau, kosinyasi. Nah kan kita belum bahas (kenaikan dana kompensasi 100 persen), kita baru menyusun poin-poin berkenaan dengan perpanjangan pemanfaatan," kata Rahmat di Bekasi, Kamis, 23 September 2021.
Baca: Kota Bandung Nihil Klaster Sekolah
Rahmat menekankan bahwa penyampaian mengenai nilai manfaat yang akan diterima Pemprov DKI Jakarta dalam PKS tersebut harus arif. Yang pertama yang harus dibahas adalah hubungan baik, yang kedua nilai manfaat.
"Sepanjang nilai manfaat yang kita sajikan untuk kepentingan Bantargebang dan itu dapat diterima oleh DKI, kenapa tidak? Kita juga harus arif penyampaian itu kepada DKI," jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta 'duit bau' dana kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang naik hingga 100% ke Pemprov DKI Jakarta. Hal itu untuk melakukan perbaikan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.
"Kita meminta kenaikan kepada DKI Jakarta itu bisa untuk pemulihan lingkungan, perbaikan lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, kepada Medcom.id, Rabu, 22 September 2021.
Bekasi: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, membantah jika pihaknya meminta kenaikan uang kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (
TPST) Bantargebang sebesar 100 persen.
Rahmat menyatakan hingga kini Pemkot Bekasi belum membahas kenaikan jumlah uang kompensasi tersebut karena pihaknya masih membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai TPST Bantargebang.
"Jadi gini, saya kemarin baca, mungkin kepala dinas itu ada statment tentang kenaikan uang bau, kosinyasi. Nah kan kita belum bahas (kenaikan dana kompensasi 100 persen), kita baru menyusun poin-poin berkenaan dengan perpanjangan pemanfaatan," kata Rahmat di Bekasi, Kamis, 23 September 2021.
Baca:
Kota Bandung Nihil Klaster Sekolah
Rahmat menekankan bahwa penyampaian mengenai nilai manfaat yang akan diterima Pemprov DKI Jakarta dalam PKS tersebut harus arif. Yang pertama yang harus dibahas adalah hubungan baik, yang kedua nilai manfaat.
"Sepanjang nilai manfaat yang kita sajikan untuk kepentingan Bantargebang dan itu dapat diterima oleh DKI, kenapa tidak? Kita juga harus arif penyampaian itu kepada DKI," jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta 'duit bau' dana kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang naik hingga 100% ke Pemprov DKI Jakarta. Hal itu untuk melakukan perbaikan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.
"Kita meminta kenaikan kepada DKI Jakarta itu bisa untuk pemulihan lingkungan, perbaikan lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, kepada
Medcom.id, Rabu, 22 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)