Ilustrasi / Medcom.id
Ilustrasi / Medcom.id

PPKM Level 4, Pemkab Bekasi Perketat Prokes dan Gencarkan 3T

Antonio • 23 Juli 2021 09:26
Bekasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan memperketat penerapan protokol kesehatan dan menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T). Pasalnya, kabupaten tersebut masuk dalam kategori wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
 
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan pihaknya bakal melakukan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan dan memperhatikan lebih jauh mengenai 3T untuk menekan angka penyebaran kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
"Indikasinya tentu kasus positif harus menurun, upaya itu dilakukan dengan cara disiplin terhadap protokol kesehatan," ucap dia, Jumat, 23 Juli 2021. 

Kedua, tracing terhadap kontak erat itu akan ditingkatkan sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Lalu, perawatan (treatment) akan ditingkatkan agar angka kesembuhan covid-19 naik. 
 
Dia menjelaskan, penanganan covid-19 menjadi program prioritasnya usai dilantik menggantikan mendiang mantan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. "Dalam 100 hari ini, saya akan fokus pada penanganan covid-19 dan ini juga situasinya sekarang masih PPKM," tutur Dani.
 
Baca: Pj Bupati Bekasi Segera Isi Kekosongan Jabatan di Pemkab Bekasi
 
Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat itu tengah memikirkan langkah pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang cepat. 
 
ubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi melantik Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi secara virtual, Kamis, 22 Juli 2021. Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi yang ditetapkan di Jakarta, 21 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan