Karawang: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan tempat wisata masih belum boleh dibuka selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021
"Pengelola tempat wisata harus menahan diri untuk tidak membuka tempat wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ia mengatakan, ketentuan larangan dibukanya tempat wisata itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 dan imbauan Satgas Covid-19 Karawang.
Baca juga: Regulasi Pengguna Transportasi Udara Dinilai Cepat Berubah
Menurut dia, surat edaran mengenai aturan tersebut sifatnya instruksi. Artinya, harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kebijakan yang ada di setiap kabupaten atau kota
"Kita dari dinas tidak memiliki kebijakan apa pun untuk mengambil keputusan dalam membuka tempat wisata di Karawang. Jadi ketentuan yang ada harus dipatuhi bersama," jelasnya.
Larangan tempat wisata buka itu menjadi bagian dari upaya mencegah penyebaran virus korona atau covid-19.
"Kita harus mematuhi ketentuan yang ada untuk membantu pemerintah menangani penyebaran covid-19," terang dia.
Karawang: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan
tempat wisata masih belum boleh dibuka selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021
"Pengelola tempat wisata harus menahan diri untuk tidak membuka tempat wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ia mengatakan, ketentuan larangan dibukanya tempat wisata itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 dan imbauan Satgas Covid-19 Karawang.
Baca juga:
Regulasi Pengguna Transportasi Udara Dinilai Cepat Berubah
Menurut dia, surat edaran mengenai aturan tersebut sifatnya instruksi. Artinya, harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kebijakan yang ada di setiap kabupaten atau kota
"Kita dari dinas tidak memiliki kebijakan apa pun untuk mengambil keputusan dalam membuka tempat wisata di Karawang. Jadi ketentuan yang ada harus dipatuhi bersama," jelasnya.
Larangan tempat wisata buka itu menjadi bagian dari upaya mencegah penyebaran virus korona atau covid-19.
"Kita harus mematuhi ketentuan yang ada untuk membantu pemerintah menangani penyebaran covid-19," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)