Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi jalan tol -- ANT/Sigid Kurniawan
Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi jalan tol -- ANT/Sigid Kurniawan

Perusahaan di Sumsel Masih Banyak Belum Terapkan K3

Antara • 26 Januari 2016 14:31
medcom.id, Palembang: Sebagian besar perusahaan swasta dan milik pemerintah yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan belum menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, penerapan K3 merupakan kewajiban perusahaan untuk melindungi pekerjanya.
 
"Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, sekarang ini baru 40 persen perusahaan yang menerapkan aturan K3 dalam menjalankan operasionalnya," kata pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan Wahyuningsih di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (21/1/2016).
 
Menurut Wahyuningsih, Disnakertrans sebagi instansi pemerintahan yang diberi wewenang menegakkan aturan itu telah berupaya melakukan pengawasan secara ketat. Selain wajib menerapkan K3 dengan melaporkan kecelakaan dan kesehatan pekerja setiap tahun, perusahaan juga harus mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Perusahaan wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan itu. Jika dalam pengawasan ditemukan perusahaan tidak menerapkan K3 dan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS, kami akan memberikan sanksi hukum dan administratif tegas," ujar Wahyuningsih.
 
Diharapkan, perusahaan yang belum mematuhi kewajiban pada 2016 bisa didorong mematuhinya dan serius menjalankan. Tentunya dengan pengawasan ketat dan penerapan sanksi hukum tegas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan