Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Panca Syurkani)
Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Panca Syurkani)

Barito Utara Siapkan Perda tentang Lem Kayu

Antara • 04 Mei 2017 12:40
medcom.id, Muara Teweh: Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah akan membuat peraturan daerah mengenai bahan berbahaya bagi kesehatan. Termasuk di dalamnya, aturan untuk lem pertukangan merek tertentu yang kerap disalahgunakan.
 
Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara (Barut) Jainal Abidin menyebut perda bukan untuk melarang penjualan lem. Aturan itu digunakan untuk menindak para penyalah guna.
 
"Solusi yang tepat terkait hal pencegahan dan penanggulangan dalam penggunaan lem adalah perda," katanya.

Jainal mengatakan, dengan perda dapat dilakukan pencegahan, penanggulangan bahkan penindakan terhadap bahan berbahaya yang dapat memabukkan.
 
"Sebenarnya, apabila digunakan dengan benar, lem ini berguna sebagai perekat dalam bidang pertukangan dan furnitur. Namun, disalahgunakan masyarakat, khususnya generasi muda (pelajar)," kata dia.
 
Dia menyatakan, perda akan diusulkan ke DPRD untuk dibahas bersama. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan bahan yang dapat memabukkan lainnya.
 
"Nanti kita cari formula agar bisa termasuk dalam hal yang dilarang, serta ada penegakan hukum," ujar Jainal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan