medcom.id, Tangerang: Ribuan warga terjaring Operasi Bina Kependudukan (Binduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang SElatan di kawasan CBD Bintaro Sektor 7. Kebanyakan warga tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 2.053 warga diperiksa. Sementara yang terbukti melanggar 84 orang karena tidak bawa KTP-el. Ada juga yang membawa KTP non-elektronik ataupun hanya fotokopi KTP," kata Penanggung jJwab Operasi Binduk Oom Komalasari di Tangsel, Banten, Rabu 23 Agustus 2017.
Oom menjelaskan, Operasi Binduk ini digelar untuk melaksanakan tertib administrasi bagi pengguna jalan yang melintas. "Pengguna jalan kami minta menunjukkan KTP-el. Kalau tidak bisa menunjukkan, kami sanksi sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kependudukan," lanjutnya.
Pelanggar Perda, kata Oom, langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diproses oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Pelanggar diwajibkan membayar denda Rp50 ribu.
Menurut Oom, Operasi Binduk ini kali ke-7 digelar pada 2017. Operasi ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa membawa memiliki KTP-el.
medcom.id, Tangerang: Ribuan warga terjaring Operasi Bina Kependudukan (Binduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang SElatan di kawasan CBD Bintaro Sektor 7. Kebanyakan warga tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 2.053 warga diperiksa. Sementara yang terbukti melanggar 84 orang karena tidak bawa KTP-el. Ada juga yang membawa KTP non-elektronik ataupun hanya fotokopi KTP," kata Penanggung jJwab Operasi Binduk Oom Komalasari di Tangsel, Banten, Rabu 23 Agustus 2017.
Oom menjelaskan, Operasi Binduk ini digelar untuk melaksanakan tertib administrasi bagi pengguna jalan yang melintas. "Pengguna jalan kami minta menunjukkan KTP-el. Kalau tidak bisa menunjukkan, kami sanksi sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kependudukan," lanjutnya.
Pelanggar Perda, kata Oom, langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diproses oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Pelanggar diwajibkan membayar denda Rp50 ribu.
Menurut Oom, Operasi Binduk ini kali ke-7 digelar pada 2017. Operasi ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa membawa memiliki KTP-el.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)