Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Pembalak Liar Hutan Lindung di Aceh Bakal Ditindak Secara Hukum

Fajri Fatmawati • 16 Februari 2023 06:52
?Banda Aceh: Polda Aceh mengingatkan dan melarang setiap praktik illegal logging di hutan lindung. Jika ditemukan pihaknya akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan terkait illegal loging, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar praktik illegal logging dapat dicegah.
 
"Setiap temuan illegal logging dan illegal mining akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif," kata Winardy, Rabu, 15 Februari 2023.

Winardy menerangkan ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal loging. Sebab, secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
"Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan," ujar Winardy.
 
Terkait dengan pemanfaatan hasil hutan, pihaknya mendorong masyarakat untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan.
 
"Agar hutan yang sudah masuk wilayah dilindungi tidak dirambah lagi," jelasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan