?Banda Aceh: Polda Aceh mengingatkan dan melarang setiap praktik illegal logging di hutan lindung. Jika ditemukan pihaknya akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan terkait illegal loging, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar praktik illegal logging dapat dicegah.
"Setiap temuan illegal logging dan illegal mining akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif," kata Winardy, Rabu, 15 Februari 2023.
Winardy menerangkan ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal loging. Sebab, secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan," ujar Winardy.
Terkait dengan pemanfaatan hasil hutan, pihaknya mendorong masyarakat untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan.
"Agar hutan yang sudah masuk wilayah dilindungi tidak dirambah lagi," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
?Banda Aceh:
Polda Aceh mengingatkan dan melarang setiap praktik
illegal logging di hutan lindung. Jika ditemukan pihaknya akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan terkait
illegal loging, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar praktik
illegal logging dapat dicegah.
"Setiap temuan
illegal logging dan
illegal mining akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif," kata Winardy, Rabu, 15 Februari 2023.
Winardy menerangkan ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal loging. Sebab, secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan," ujar Winardy.
Terkait dengan pemanfaatan hasil hutan, pihaknya mendorong masyarakat untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan.
"Agar hutan yang sudah masuk wilayah dilindungi tidak dirambah lagi," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)