Palembang: Komisi Umum Pemilu (KPU) Kota Palembang, Sumatra Selatan, menyebutkan belum ada partai politik mendaftarkan bakal calon legistatif (bacaleg) sejak dibuka pendaftaran caleg pada 1 Mei 2023 lalu.
”Sejak dibuka pendaftaran yang dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Kota Palembang belum menerima pengajuan bakal calpn dari partai politik,” kata Anggota KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Joni di Palembang, Selasa, 9 Mei 2023.
Ia menjelaskan tidak adanya yang melakukan pendaftaran, karena mereka saat ini sedang melakukan pelengkapan berkas bacaleg pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Pada tahapan pendaftaran bacaleg ini para parpol tersebut harus mengunggah berkas para bacalegnya pada aplikasi Silon, setelah itu mereka baru melakukan penyerahan berkas secara fisik ke Kantor KPU Kota Palembang,” jelasnya.
Namun, ada partai politik yang sudah mengonfirmasi akan melaksanakan pengajuan bakal calon anggota DPD Kota Palembang pada 10 Mei 2023 yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia mengatakan pihaknya memperkirakan di akhir pendaftaran yakni pada 12-14 Mei merupakan puncak pengajuan bakal calon anggota DPD Kota Palembang.
“Namun kami terus mengimbau kepada partai politik untuk harus melengkapi berkas pada aplikasi Silon sebelum menyerahkan berkas fisik di Kantor KPU Palembang, dan jangan melakukan pengajuan menjelang hari terakhir pendaftaran,” imbaunya.
Setelah melakukan pendaftaran tersebut, akan dilanjutkan verifikasi administrasi pada 15-23 Mei 2023, kemudian adanya kekurangan berkas para pendaftaran akan ada masa perbaikan, yakni pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Komisi Umum Pemilu (KPU) Kota Palembang, Sumatra Selatan, menyebutkan belum ada partai politik mendaftarkan
bakal calon legistatif (bacaleg) sejak dibuka pendaftaran caleg pada 1 Mei 2023 lalu.
”Sejak dibuka pendaftaran yang dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Kota Palembang belum menerima pengajuan bakal calpn dari partai politik,” kata Anggota KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Joni di Palembang, Selasa, 9 Mei 2023.
Ia menjelaskan tidak adanya yang melakukan pendaftaran, karena mereka saat ini sedang melakukan pelengkapan berkas bacaleg pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Pada tahapan pendaftaran bacaleg ini para parpol tersebut harus mengunggah berkas para bacalegnya pada aplikasi Silon, setelah itu mereka baru melakukan penyerahan berkas secara fisik ke Kantor KPU Kota Palembang,” jelasnya.
Namun, ada partai politik yang sudah mengonfirmasi akan melaksanakan
pengajuan bakal calon anggota DPD Kota Palembang pada 10 Mei 2023 yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia mengatakan pihaknya memperkirakan di akhir pendaftaran yakni pada 12-14 Mei merupakan puncak pengajuan bakal calon anggota DPD Kota Palembang.
“Namun kami terus mengimbau kepada partai politik untuk harus melengkapi berkas pada aplikasi Silon sebelum menyerahkan berkas fisik di Kantor KPU Palembang, dan jangan melakukan pengajuan menjelang hari terakhir pendaftaran,” imbaunya.
Setelah
melakukan pendaftaran tersebut, akan dilanjutkan verifikasi administrasi pada 15-23 Mei 2023, kemudian adanya kekurangan berkas para pendaftaran akan ada masa perbaikan, yakni pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)