RA ditangkap Anggota Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Palembang, Kamis, 27 Juli 2023 pukul 15.30 WIB.
“Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Harissandi mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 ribu gram yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.
"Rencananya, sabu itu akan diedarkan di wilayah Palembang," ungkapnya.
Baca: Mantan Residivis, WNA Kenya Selundupkan Sabu di Bandara Soetta |
Dia menjelaskan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja penerima barang haram tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, RA mengaku bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Kasus pertama, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp20 juta.
"Uang itu saya gunakan untuk biaya anak saya sekolah pak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id