Wali Kota Medan Bobby Nasution (kedua kiri) menyerahkan santunan kepada keluarga korban laka lantas di Kantor Wali Kota Medan, Senin (6/12/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kedua kiri) menyerahkan santunan kepada keluarga korban laka lantas di Kantor Wali Kota Medan, Senin (6/12/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Pascakecelakaan Maut, Bobby Minta Sopir Angkot di Medan Dicek Mental dan Fisik

Antara • 08 Desember 2021 07:41
Medan: Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bekerj?a sama dengan Polrestabes Medan untuk mengecek rutin kondisi sopir angkutan kota (angkot) di daerah ini.
 
"Dishub harus mengecek para pengemudi angkutan kota ini. Apakah mereka dalam kondisi yang sehat, baik fisik maupun mental," tegas Bobby di Medan, Selasa, 7 Desember 2021. 
 
Ia tak ingin eorang sopir mengemudikan angkutan kota dalam kondisi yang tidak fit. Karena nyawa penumpang yang dibawa menjadi tanggung jawab mereka.

Selain itu, terang Bobby, Dishub perlu memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat Kota Medan tentang ketertiban berlalu lintas, khususnya sopir angkutan kota.
 
Pernyataan Bobby itu merespon tabrakan tragis angkot minibus Wampu Mini 123 yang menerobos palang pintu saat kereta api sedang melintas. Sehingga langsung terpental sekitar 15 meter di Jalan Sekip, Medan, Sabtu sore kemarin.
 
"Kejadian laka lantas pekan lalu akan dijadikan pelajaran bagi Pemkot Medan, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," tutur Bobby.
 
Baca: Nekat Terobos Palang Pintu, Angkot Tertabrak Kereta di Medan 4 Penumpang Tewas
 
Bobby menyerahkan santunan Rp50 juta bagi penumpang yang meninggal atas insiden kecelakaan yang menewaskan empat orang penumpang dalam angkot itu. "Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ungkap Bobby.
 
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Tamrin Silalahi menyebutkan jumlah korban kecelakaan lalu lintas antara kereta api dan angkot di Kota Medan belum lama ini sebanyak 10 orang.
 
"Total ada 10 orang, empat orang di antaranya meninggal dunia di tempat dan enam orang lainnya mengalami luka-luka," katanya.
 
Oleh sebab itu, katanya, sesuai ketentuan pemerintah, maka korban kecelakaan yang meninggal mendapat santunan Rp50 juta. Sedangkan korban luka-luka mendapat biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta.
 
"Santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para korban kecelakaan," terang Tamrin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan