Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengimbau kegiatan peribadahan dilakukan di rumah. Pasalnya, Kota Tangerang, Banten, berstatus zona merah penyebaran covid-19.
"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat. Masyarakat diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing," ujar Arief, Jumat, 25 Juni 2021.
Arief menuturkan, dengan status tersebut, setiap kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.
"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur," terang dia.
Baca: Satgas Covid-19 Klaim Stok Oksigen di Kulon Progo Cukup
Arief berharap tokoh-tokoh agama dapat membantu mensosialisasikan hal ini ke masyarakat. Tujuannya agar jumlah warga yang terjangkit covid-19 tidak semakin bertambah.
MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengimbau kegiatan
peribadahan dilakukan di rumah. Pasalnya,
Kota Tangerang, Banten, berstatus zona merah penyebaran covid-19.
"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat. Masyarakat diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing," ujar Arief, Jumat, 25 Juni 2021.
Arief menuturkan, dengan status tersebut, setiap kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.
"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur," terang dia.
Baca:
Satgas Covid-19 Klaim Stok Oksigen di Kulon Progo Cukup
Arief berharap tokoh-tokoh agama dapat membantu mensosialisasikan hal ini ke masyarakat. Tujuannya agar jumlah warga yang terjangkit covid-19 tidak semakin bertambah.
MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)