Pangkal Pinang: Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung (Babel), hanya mengizinkan jemaat yang sudah divaksin untuk beribadah di gereja.
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel, Mikron Antariksa mengatakan, untuk ibadah natal, setiap Gereja harus membentuk satuan tugas (Satgas).
Menurut Mikron, salah satu komponen penting yang wajib dimiliki setiap jemaat untuk beribadah natal di gereja adalah aplikasi PeduliLindungi.
"Nanti satgas yang dibentuk di setiap gereja akan melakukan pengecekan aplikasi Pedulilindungi, apakah jemaat tersebut sudah di vaksin atau belum," ujarnya, Senin, 29 November 2021.
Baca juga: Eks Sekretaris PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Untuk jemaat yang ingin beribadah natal di gereja, minimal sudah divaksin covid-19 dosis pertama. Jika belum, satgas akan melarang jemaat tersebut beribadah di gereja.
Selain harus sudah divaksin, pihak gereja juga wajib mengikuti aturan. Seperti saat ibadah, gereja hanya boleh diisi 50 persen kapasitas, jaga jarak, dan terpenting harus memakai masker.
"Kebijakan ini kita terapkan, bukan bermaksud melarang jemaah beribadah natal di gereja, tetapi untuk melindungi dari terpapar covid-19, sehingga lonjakan kasus dapat di antisipasi," ucap Mikron. (Rendy Ferdiansyah)
Pangkal Pinang:
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung (Babel), hanya mengizinkan jemaat yang sudah divaksin untuk beribadah di gereja.
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel, Mikron Antariksa mengatakan, untuk ibadah natal, setiap Gereja harus membentuk satuan tugas (Satgas).
Menurut Mikron, salah satu komponen penting yang wajib dimiliki setiap jemaat untuk beribadah natal di gereja adalah aplikasi PeduliLindungi.
"Nanti satgas yang dibentuk di setiap gereja akan melakukan pengecekan aplikasi Pedulilindungi, apakah jemaat tersebut sudah di vaksin atau belum," ujarnya, Senin, 29 November 2021.
Baca juga:
Eks Sekretaris PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Untuk jemaat yang ingin beribadah natal di gereja, minimal sudah divaksin covid-19 dosis pertama. Jika belum, satgas akan melarang jemaat tersebut beribadah di gereja.
Selain harus sudah divaksin, pihak gereja juga wajib mengikuti aturan. Seperti saat ibadah, gereja hanya boleh diisi 50 persen kapasitas, jaga jarak, dan terpenting harus memakai masker.
"Kebijakan ini kita terapkan, bukan bermaksud melarang jemaah beribadah natal di gereja, tetapi untuk melindungi dari terpapar covid-19, sehingga lonjakan kasus dapat di antisipasi," ucap Mikron. (Rendy Ferdiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)