Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa memeriksa surat vaksin COVID-19 milik penumpang bus saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di jalur Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Selasa (6/7/2021). (Foto Antar
Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa memeriksa surat vaksin COVID-19 milik penumpang bus saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di jalur Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Selasa (6/7/2021). (Foto Antar

PPKM Darurat, Jalur Terminal Mengwi Bali Disekat

Antara • 06 Juli 2021 19:20
Badung:Polres Badung mengadakan penyekatan bagi kendaraan berpelat luar Bali pada hari keempat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di jalur Terminal Mengwi, Badung, Bali. Tujuannya untuk menekan penularan covid-19 dengan membatasi mobilitas orang. 
 
Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa mengatakan penyekatan ini menyasar kendaraan berpelat nomor luar Bali yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Badung dan Denpasar.
 
"Target dari operasi penyekatan, kendaraan-kendaraan berpelat nomor luar Bali yang memasuki wilayah Badung," kata Riasa, Selasa, 6 Juli 2021. 

Selain wajib menaati protokol kesehatan, warga yang melintas dengan berkendara pelat nomor luar Bali wajib menunjukkan kartu identitas, sertifikat vaksin atau surat vaksin suntik pertama, dan surat keterangan sehat bebas covid-19.
 
"Para pengendara yang melanggar dan tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat perjalanan akan diberi sanksi berupa putar balik dan kembali ke daerah asal," beber dia. 
 
Warga yang datang tanpa tujuan perjalanan yang jelas atau berwisata pun diminta putar balik. Pasalnya, objek wisata di Badung dan Denpasar ditutup sementa
 
"Kita tanya dulu, semua tempat wisata ditutup, termasuk Pantai Sanur, kita arahkan kembali ke rumah masing-masing karena sudah ditutup tidak ada kegiatan-kegiatan di pantai," ujar Riasa.
 
Ia menambahkan, kegiatan PPKM Darurat dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali, dan Surat Edaran Bupati atau Walikota se-Bali terkait penerapan PPKM Darurat dengan melaksanakan kegiatan penyekatan dan pengetatan di terminal, jalan raya, dan tempat wisata.
 
Baca: Pemkot Malang Awasi Persediaan Tabung Oksigen dan Obat Covid-19
 
Saat ini, seluruh kabupaten/kota di Bali menerapkan PPKM Darurat karena Bali masuk zona oranye covid-19. Akibatmya, tiga kawasan yang dicanangkan sebagai zona hijau bebas covid-19 yaitu Ubud di Kabupaten Gianyar, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua di Kabupaten Badung, dan Sanur di Kota Denpasar ditunda untuk sementara waktu akibat situasi yang belum kondusif.
 
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali gencar melaksanakan kegiatan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat Bali maupun Warga Negara Asing (WNA) yang digelar di fasilitas pelayanan kesehatan, kantor pemerintah, ruang publik, hotel, dan banjar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan