Jakarta: Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan truk trailer pengangkut besi baja yang menabrak tiang pemancar telekomunikasi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 31 Agustus 2022.
"Kami melindungi korban kecelakaan akibat kendaraan," ucap perwakilan Jasa Raharja, Dewi, di lokasi kejadian.
Menurut dia, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan dan menunggu laporan kepolisian guna pencairan dana santunan.
Jasa Raharja juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit yang merawat para korban, baik korban tewas maupun korban selamat usai peristiwa itu.
"Sementara jumlah korban tewas yang kami terima sebanyak 10 orang. Jasa Raharja memberikan santunan untuk kasus meninggal sebesar Rp50 juta dan korban luka dan harus dirawat maksimal Rp20 juta," jelasnya.
Jakarta: Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan bagi
korban kecelakaan truk trailer pengangkut besi baja yang menabrak tiang pemancar telekomunikasi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 31 Agustus 2022.
"Kami melindungi korban kecelakaan akibat kendaraan," ucap perwakilan Jasa Raharja, Dewi, di lokasi kejadian.
Menurut dia, pihaknya saat ini masih melakukan
pendataan dan menunggu laporan kepolisian guna pencairan dana santunan.
Jasa Raharja juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit yang merawat para korban, baik korban tewas maupun korban selamat usai peristiwa itu.
"Sementara jumlah korban tewas yang kami terima sebanyak 10 orang. Jasa Raharja memberikan santunan untuk
kasus meninggal sebesar Rp50 juta dan korban luka dan harus dirawat maksimal Rp20 juta," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)