Rejang Lebong: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mencoret 193 pemilih dari Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) lantaran dinyatakan telah meninggal.
Koordinator Divisi Program Data dan Perencanaan KPU Rejang Lebong, Lusiana, mengatakan jumlah DPB Kabupaten Rejang Lebong setiap saat mengalami perubahan hingga mendekati Pemilu 2024.
"Untuk DPB Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan tanggal 28 Juli 2022 kemarin tercatat sebanyak 196.761 orang, jumlahnya berkurang sebanyak 193 orang dari data pada 1 Juli 2022 lalu sebanyak 196.954 orang," kata Lusiana di Rejang Lebong, Sabtu, 20 Juli 2022.
Dia menjelaskan berkurangnya jumlah DPB Kabupaten Rejang Lebong ini karena mereka sudah meninggal, sehingga dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dengan rincian 122 orang pemilih laki-laki dan 71 orang pemilih perempuan.
Jumlah pemilih yang dinyatakan TMS karena telah meninggal ini tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Curup Tengah sebanyak 37 orang, kemudian di Kecamatan Curup sebanyak 34 orang, dan Kecamatan Curup Timur 27 orang.
Sedangkan paling sedikit berada di Sindang Beliti Ilir yakni satu orang, kemudian Sindang Beliti Ulu ada tiga orang, dan di Kecamatan Sindang Kelingi serta Binduriang masing-masing enam orang.
Adanya temuan pemilih yang dinyatakan TMS itu, setelah pihaknya mendapatkan data dari Kemendagri yang menyebutkan ada 850 orang dalam DPB Rejang Lebong yang sudah meninggal dunia.
"Datanya tidak serta merta kami hapus, dan terlebih dahulu kami klarifikasikan dengan pihak Dukcapil Rejang Lebong dan didapati datanya sebanyak 193 orang, saat ini datanya sudah kami hapus," jelas Lusiana.
Rejang Lebong: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mencoret 193 pemilih dari Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) lantaran dinyatakan telah
meninggal.
Koordinator Divisi Program Data dan Perencanaan KPU Rejang Lebong, Lusiana, mengatakan jumlah DPB Kabupaten Rejang Lebong setiap saat mengalami perubahan hingga mendekati
Pemilu 2024.
"Untuk DPB Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan tanggal 28 Juli 2022 kemarin tercatat sebanyak 196.761 orang, jumlahnya berkurang sebanyak 193 orang dari data pada 1 Juli 2022 lalu sebanyak 196.954 orang," kata Lusiana di Rejang Lebong, Sabtu, 20 Juli 2022.
Dia menjelaskan berkurangnya jumlah DPB Kabupaten Rejang Lebong ini karena mereka sudah meninggal, sehingga dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dengan rincian 122 orang pemilih laki-laki dan 71 orang pemilih perempuan.
Jumlah pemilih yang dinyatakan TMS karena telah meninggal ini tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Curup Tengah sebanyak 37 orang, kemudian di Kecamatan Curup sebanyak 34 orang, dan Kecamatan Curup Timur 27 orang.
Sedangkan paling sedikit berada di Sindang Beliti Ilir yakni satu orang, kemudian Sindang Beliti Ulu ada tiga orang, dan di Kecamatan Sindang Kelingi serta Binduriang masing-masing enam orang.
Adanya temuan pemilih yang dinyatakan TMS itu, setelah pihaknya mendapatkan data dari Kemendagri yang menyebutkan ada 850 orang dalam DPB Rejang Lebong yang sudah meninggal dunia.
"Datanya tidak serta merta kami hapus, dan terlebih dahulu kami klarifikasikan dengan pihak Dukcapil Rejang Lebong dan didapati datanya sebanyak 193 orang, saat ini datanya sudah kami hapus," jelas Lusiana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)