Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap di Natuna

Anwar Sadat Guna • 30 Juli 2018 00:48
Batam: KRI Yos Sudarso 353 menangkap kapal ikan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia. Kapal asal Vietnam itu ditangkap lantaran menangkap ikan di kawasan Zona Ekslusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di perairan Natuna utara.
 
Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan mengatakan, penangkapan dilakukan saat KRI Yos Sudarso 353 melakukan operasi dan patroli rutin di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat, 27 Juli 2018, sekitar pukul 13.15 WIB. 
 
"Tepatnya di posisi atau koordinat 06 37 31 U - 108 36 48 T, atau perairan ZEE Indonesia, di Natuna bagian utara," kata Harry, Minggu, 29 Juli 2018. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Harry mengatakan, kapal yang ditangkap bernama BV 95858 TS. Nakhoda kapal diketahui bernama Nguyen Quang. Dia membawa dua anak buah kapal (ABK). Saat ditangkap, kapal kedapatan tengah mengangkut 50 kilogram cumi. "Saat kami periksa, dokumennya nihil."
 
Kapal lalu dikawal menuju dermaga Sabang Mawang, Kabupaten Natuna, untuk diserahkan ke Lanal Ranai guna penyelidikan lebih lanjut. Sehari setelah kapal ditangkap, dilaksanakan serah terima berkas perkara dan barang bukti, dari Komandan KRI Yos Sudarso 353 Kolonel Laut (P) Henry Ballo kepada Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan. 
 
Penyerahan berkas perkara itu ikut disaksikan Pasops Lanal Ranai Letda Laut (P) Imam Mardi Santoso. Harry menambahkan, keberadaan KRI Yos Sudarso di perairan Natuna dalam rangka Operasi Laga Sagara–18. Operasi tersebut di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada I.
 
"Kami telah menerima berkas perkara kapal ikan asing Vietnam ini, dan akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut terhadap kapal dan ABK-nya," pungkas Harry. 
 
KRI Yos Sudarso 353 juga menyerahkan berkas perkara satu buah kapal tanker MT. Hai Soon X.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif