Penetapan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta olah TKP.
“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang.
Sopir bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” lanjut dia.
Baca juga: PO Rosalia Indah Berpotensi Kena Sanksi |
Dirlantas Polda Jateng juga mengatakan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," tambahnya.
Adapun, semua korban meninggal dunia, telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," ucapnya.
Baca juga: Bus Rosalia Indah Kecelakaan Tunggal di Tol Batang, 7 Orang Meninggal Dunia |
Diketahui sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, pada Kamis, 11 April 2024. Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News