Tangerang: Supriyanto, 41, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, telah ditangkap polisi. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kini ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
"Saya koreksi, bukan pemerkosaan tapi perbuatan cabul. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Sharly Sollu, Kamis 20 Januari 2022.
Pihaknya saat ini masih mendalami pencabulan tersebut. Selain itu, penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Sementara korban akan dilakukan pendampingan," jelasnya.
Septariandi, orang tua korban anak usia 4 tahun 9 bulan itu menerangkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada awal Januari 2022. Saat itu, dia mendapati bekas darah di celana dalam putrinya saat memandikan korban.
Baca: Korban Pencabulan Pelatih Tari Dapat Pengobatan Trauma
"Setelah ditanya, anak saya menjelaskan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pekerja bangunan yang sedang melakukan renovasi rumah tidak jauh dari rumahnya," jelasnya.
Orang tua korban lantas melaporkan J, dan menyerahkannya ke Mapolres Tangsel. Tak cuma itu, pihaknya juga memberikan barang bukti hasil visum dari rumah sakit.
"Pelaku berinisial J, sudah kita serahkan ke Polres dan mengakui perbuatan tersebut," ucap dia.
Septariandi menerangkan, anak wanitanya itu juga telah diberikan pendampingan ke Psikiater untuk menghilangkan rasa trauma.
"Dalam pendampingan psikolog. Alhamdulillah sudah ceria lagi," jelasnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan