Bekasi: Polisi memeriksa kondisi kejiwaan RG, 54, wanita yang membunuh rekannya di Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian didapati keterangan pelaku mendapat bisikan gaib untuk melakukan perbuatannya.
"Yang bersangkutan tengah diobservasi di RS Kramatjati, yaitu di instalasi kejiwaan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki, Kamis 13 Januari 2022.
Dari keterangan suami pelaku, RG memiliki riwayat penyakit kelenjar getah bening dan gangguan kecemasan. Saat kumat pelaku kerap merasakan ketakutan berlebih.
"Dari suami tersangka bahwa keterangan ini mempunyai riwayat penyakit, yaitu kelenjar getah bening serta syndrome suka ketakutan," ujarnya.
Baca: Pembunuh Wanita di Pondok Gede, Bekasi Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Penyelidikan dilanjutkan menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap RG kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Polisi menangkap pembunuh HS, 53, wanita yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan itu diketahui merupakan seorang wanita yang juga teman kecil RG, 54.
Bekasi: Polisi memeriksa kondisi kejiwaan RG, 54, wanita yang
membunuh rekannya di Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian didapati keterangan pelaku mendapat bisikan gaib untuk melakukan perbuatannya.
"Yang bersangkutan tengah diobservasi di RS Kramatjati, yaitu di instalasi kejiwaan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki, Kamis 13 Januari 2022.
Dari keterangan suami pelaku, RG memiliki riwayat penyakit kelenjar getah bening dan gangguan kecemasan. Saat kumat pelaku kerap merasakan ketakutan berlebih.
"Dari suami tersangka bahwa keterangan ini mempunyai riwayat penyakit, yaitu kelenjar getah bening serta
syndrome suka ketakutan," ujarnya.
Baca: Pembunuh Wanita di Pondok Gede, Bekasi Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Penyelidikan dilanjutkan menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap RG kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Polisi menangkap pembunuh HS, 53, wanita yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan itu diketahui merupakan seorang wanita yang juga teman kecil RG, 54.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)