Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bayi yang dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban.
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Dari 13 korban Herry Wirawan, delapan santriwati hamil dan memiliki sembilan bayi. Dalam putusannya, hakim menyebutkan bayi tersebut bakal diasuh UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Nantinya, bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
Baca: Bejat, Guru Ngaji di Subang Tega Cabuli 6 Muridnya
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa, menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," ujar Yohanes.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bayi yang dilahirkan para korban
pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan kepada Pemerintah Provinsi
Jawa Barat. Putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban.
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Dari 13 korban Herry Wirawan, delapan santriwati hamil dan memiliki sembilan bayi. Dalam putusannya, hakim menyebutkan bayi tersebut bakal diasuh UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Nantinya, bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
Baca:
Bejat, Guru Ngaji di Subang Tega Cabuli 6 Muridnya
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa, menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," ujar Yohanes.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman
penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)