Tanjungpinang: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RSP, pada Jumat, 14 Agustus 2020. RSP ditangkap akibat kasus narkoba.
"Barang bukti 77 butir pil ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Rabu, 19 Agustus 2020.
Dia menerangkan, pil ekstasi tersebut rencananya diedarkan di Kota Tanjungpinang. Selain menangkap RSP, polisi juga menangkap enam pelaku lainnya, yakni DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
"RSP diduga pengedar narkoba," ucapnya.
Dia menerangkan, enam pelaku yang ditangkap berasal dari sejumlah wilayah. Yakni Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam.
"Barang bukti yang disita dari enam tersangka totalnya ada 1,48 kilogram daun ganja kering," terangnya.
Dia mengungkap, ganja tersebut berasal dari salah satu daerah di Sumatra. Saat ditemukan, ganja sudah dalam bentuk paket siap edar.
Para tersangka diterapkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Tanjungpinang: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RSP, pada Jumat, 14 Agustus 2020. RSP ditangkap akibat kasus narkoba.
"Barang bukti 77 butir pil ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Rabu, 19 Agustus 2020.
Dia menerangkan, pil ekstasi tersebut rencananya diedarkan di Kota Tanjungpinang. Selain menangkap RSP, polisi juga menangkap enam pelaku lainnya, yakni DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
"RSP diduga pengedar narkoba," ucapnya.
Dia menerangkan, enam pelaku yang ditangkap berasal dari sejumlah wilayah. Yakni Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam.
"Barang bukti yang disita dari enam tersangka totalnya ada 1,48 kilogram daun ganja kering," terangnya.
Dia mengungkap, ganja tersebut berasal dari salah satu daerah di Sumatra. Saat ditemukan, ganja sudah dalam bentuk paket siap edar.
Para tersangka diterapkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)