Penemuan diduga jasad manusia yang terbungkus dalam karang putih Desa Crukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Penemuan diduga jasad manusia yang terbungkus dalam karang putih Desa Crukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Pembuang Mayat Wanita Dalam Karung di Serang Suami Korban

Antara • 02 Agustus 2022 14:15
Serang: Polda Banten menangkap pelaku pembuang mayat dalam karung berinisial JN, 37, yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu, 30 Juli kemarin sekitar pukul 08.00 WIB.
 
"Pelaku PW alias ADI, 37, yang juga adalah suami korban, diamankan di Polres Serang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, di Serang, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Selain menggunakan teknologi kepolisian, penyidik juga menyebar informasi publik dalam selebaran di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban.Pada Minggu sore, 31 Agustus telah datang ke RS Bhayangkara 2 keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
 
Setelah melihat kondisi korban secara langsung, 1 keluarga meyakini korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban. Deskripsi salah satu keluarga mempunyai beberapa kecocokan baik data primer maupun sekunder.
 
Baca: Jenazah Dalam Karung yang Ditemukan di Serang Teridentifikasi

“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer, maka diyakini bawa korban berinisial JN, 37, seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan,” kata Shinto.
 
Ia mengatakan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik di RS Bhayangkara mengungkapkan korban meninggal dengan cara tidak wajar.
 
Sesuai dengan hasil autopsi, diperoleh kepastian korban tewas dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernapasan.
 
Setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku.
 
"Kami dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin, 1 Agustus pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap PW alias ADI, 37, yang juga suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," kata Shinto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan