Seluas 3 hektar lebih ladang ganja yang ditemukan Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dimusnahkan.
Seluas 3 hektar lebih ladang ganja yang ditemukan Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dimusnahkan.

Temuan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan

Hendrik Simorangkir • 30 Agustus 2022 17:40
Tangerang: Seluas 3 hektare lebih ladang ganja yang ditemukan Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dimusnahkan. Dari ladang ganja tersebut, total yang ditemukan kurang lebih 30 ribu pohon ganja.
 
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan, lokasi pemusnahan ladang ganja dibagi menjadi tiga area. 
 
"Area pertama ditemukan pohon ganja setinggi 100-200 sentimeter dengan usia 4 bulan seluas 0.5 hektare," ujarnya, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kemudian, lanjutnya, area kedua yang dilakukan pemusnahan di luas 0.5 hektare ditemukan pohon ganja setinggi 50-100 sentimeter dengan usia 2 bulan. 
 
Baca juga: Polres Serang Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

"Area ketiga ditemukan pohon ganja setinggi 150-250 sentimeter dengan usia 3-4 bulan seluas 2 hektare," katanya.
 
Didid menuturkan, total yang ditemukan dari ladang tersebut kurang lebih ada 30 ribu pohon ganja.
 
"Per batang atau pohon bisa menghasilkan 0.5 kilogram per 500 gram ganja basah atau 0.25 kilogram per 250 gram ganja kering," jelasnya.
 
Sehingga, kata Didid jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 30 ribu pohon dikali 0.5 kilogram dengan hasil sebanyak 15 ton ganja basah.
 
"Atau 30 ribu dikali 0.25 kilogram dengan hasil 7,5 ton ganja kering. Adapun tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan