Mamasa: Seorang pemuda di Mamasa, Sulawesi Barat diamankan polisi karena membuat postingan di akun media sosialnya tidak percaya adanya covid-19.
"Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto mengatakan pelaku diproses secara hukum karena telah membuat gaduh di media sosial," tutur presenter Metro TV Kevin Egan, dalam tayangan Headline News, Jumat, 6 Agustus 2021.
Tim Cyber Unit Reskrim Polres Mamasa mengamankan pemuda berinisial NP, warga Kecamatan Tabulahan yang membuat gaduh linimasa karena mengungkap tidak percaya adanya covid-19 di akun Facebook miliknya pada 29 Juli.
Pelaku mengatakan, covid-19 hanya hoax yang diedarkan pemerintah dan meminta masyarakat untuk tidak terlalu percaya adanya covid-19.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat UU ITE. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Mamasa: Seorang pemuda di Mamasa, Sulawesi Barat diamankan polisi karena membuat postingan di akun media sosialnya tidak percaya adanya covid-19.
"Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto mengatakan pelaku diproses secara hukum karena telah membuat gaduh di media sosial," tutur presenter Metro TV Kevin Egan, dalam tayangan Headline News, Jumat, 6 Agustus 2021.
Tim Cyber Unit Reskrim Polres Mamasa mengamankan pemuda berinisial NP, warga Kecamatan Tabulahan yang membuat gaduh linimasa karena mengungkap tidak percaya adanya covid-19 di akun Facebook miliknya pada 29 Juli.
Pelaku mengatakan, covid-19 hanya hoax yang diedarkan pemerintah dan meminta masyarakat untuk tidak terlalu percaya adanya covid-19.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat UU ITE. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)