Ketua Tim Penyidik Gempa Awaljon mengatakan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, tersangka sempat melarikan diri dan selalu mangkir dari panggilan. Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan pada pukul 17.00 WIB dan ditipkan ke sel tahanan Polsek Telanaipura.
Subhi didampingi kuasa hukumnya Bahrun Ilmi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pemeriksaan pukul 16.45 WIB. Tersangka menjawab 30 pertanyaan dari penyidik.
Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Ungkap Pungli Bansos, Kejari Kabupaten Tangerang Periksa 4.000 Saksi
"Pak Subhi datang ke kejari atas kesadaran sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik kejari, tidak ada paksaan atau perintah siapa pun klien kami datang hari ini," kata Bahrun Ilmi kuasa hukum tersangka.
Kejari Jambi menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak selama dua tahun yang dilakukan oknum kepala badan.
Hasil penyidikan, Kejari Jambi telah menetapkan tersangka Subhi yang menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi.
Tersangka diduga memotong pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari 2017 sampai 2019. Tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.