Ilustrasi korban kejahatan seksual, Metrotvnews.com
Ilustrasi korban kejahatan seksual, Metrotvnews.com

Pelaku Pedofilia Ditangkap setelah Beraksi selama 9 Tahun

Rizal Pahlevy • 05 Mei 2014 16:54
medcom.id, Tuban: Beberapa warga Tuban, Jawa Timur, menangkap dan menyerahkan seorang pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau pedofilia kepada polisi setempat. Pelaku bernama Sawal itu dilaporkan karena mencabuli seorang pria yang berusia di bawah umurnya sejak sembilan tahun silam.
 
Warga membekuk Sawal saat pelaku berjualan poster di Terminal Wisata Kebonsari. Warga menghadiahi laki-laki berusia 42 tahun itu dengan bogem mentah. Anggota Polsek Tuban Kota yang melintas segera mengamankan Sawal dari amukan massa.
 
Hingga berita ini diturunkan, Senin (5/5/2014), Sawal dan korban menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polsek Tuban Kota. Polisi kesulitan mengungkap kasus tersebut. Sebab peristiwa pencabulan terjadi saat korban masih berusia anak-anak. Namun, pelaku tetap diancam 15 tahun penjara sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak bila pelaku terbukti bersalah.

Penangkapan bermula saat korban yang kini berusia 22 tahun mengadu pada pamannya. Korban menuturkan, saat berusia 13 tahun, Sawal mengajaknya berjalan-jalan ke Pantai Boom. Di tepi pantai yang sunyi, Sawal memaksanya melakukan hubungan intim sesama jenis.
 
Kejadian itu tak berakhir. Bahkan, Sawal terus memaksanya melakukan hubungan terlarang itu hingga korban berusia dewasa. Lantaran itu, korban tak tahan dan mengadu ke pamannya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan