Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora.  Antara/I.C. Senjaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora. Antara/I.C. Senjaya

Polisi Periksa 3 Pemilik Puluhan Kendaraan Ilegal di Pati

Antara • 14 Juni 2024 18:42
Semarang: Polda Jawa Tengah memeriksa tiga pemilik puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi yang ditangkap dari tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Simamora,  mengatakan satgas gabungan Ditkrimum Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa dokumen dari tiga lokasi berbeda.
 
Kendaraan-kendaraan tanpa surat-surat tersebut diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo.

"Dari satu desa terdapat satu pemilik," kata Johanson di Semarang, Jumat, 14 Juni 2024.
 
Baca: Pabrik Minyakita Palsu di Malang Digerebek, 7 Orang Ditangkap
 
Dia menjelaskan ketiga orang pemilik kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR. Puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
 
Menurut dia, jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.
 
Johanson menegaskan upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati.
 
"Bukan karena ada peristiwa Sukolilo lalu baru bergerak," ungkapnya.
 
Ia menuturkan upaya tegas kepolisian terhadap keberadaan kendaraan-kendaraan ilegal ini sudah dilakukan sejak lama.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan