Ilustrasi pengeras suara masjid di Istiqlal/Medcom.id/Kautsar.
Ilustrasi pengeras suara masjid di Istiqlal/Medcom.id/Kautsar.

Masjid di Yogyakarta Sudah Patuhi Aturan Terkait Pengeras Suara

Antara • 23 Februari 2022 16:26
Yogyakarta: Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta memastikan masjid dan musala di daerah tersebut sudah memenuhi aturan terkait dengan penggunaan pengeras suara. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
 
"Saya kira kalau di Kota Yogyakarta, semua masjid dan musala sudah memenuhi aturan tersebut. Takmir sangat memahami bagaimana penggunaan pengeras suara," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Rabu, 23 Februari 2022.
 
Menurut dia, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara, tetapi mengatur penggunaannya. Selama ini, masjid atau musala memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar dan dalam.

"Pengeras suara luar biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal," ucapnya.
 
Ia menyampaikan penggunaan pengeras suara luar di wilayahnya tidak sampai 100 desibel (dB). Nur menuturkan hal tersebut tidak akan menganggu.
 
"Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras," ucap dia.
 
Baca: Aturan Penggunaan Pengeras Suara Mulai Diterapkan di Masjid Raya Papua
 
Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan menggunakan pengeras suara dengan kondusif. Hingga saat ini belum ada keluhan yang masuk. 
 
Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Kota Yogyakarta Azman Latif mengatakan penggunaan pengeras suara sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam SE Menteri Agama terbaru.
 
"Kami menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan. Untuk kegiatan ibadah seperti salawatan atau mengaji hanya menggunakan pengeras suara dalam saja," ucap Gedhe.
 
Oleh karenanya, ia tidak mempermasalahkan keluarnya SE tersebut karena selama ini sudah menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan