Pemusnahan ribuan botol miras di Kejaksaan Negeri Tangerang -- MTVN/Farhan Dwitama
Pemusnahan ribuan botol miras di Kejaksaan Negeri Tangerang -- MTVN/Farhan Dwitama

Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan di Tangerang Dimusnahkan

Farhan Dwitama • 22 Mei 2017 16:00
medcom.id, Tangerang: Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus sepanjang 2016-2017. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ribuan botol minuman keras, narkoba, dan uang palsu.
 
"Jumlah total 4.004 botol miras. Ini barang bukti atas nama terpidana Medi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung. Kasusnya terkait peredaran minumam keras tanpa cukai," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Firdaus, Senin 22 Mei 2017.
 
Firdaus menambahkan, penangan perkara kasus tersebut dilakukan sejak 2015. "Jika dirupiahkan, nilainya Rp 2 milar," bilang dia.

Ribuan botol miras itu dihancurkam menggunakan buldoser. Sementara, berbagai jenis narkoba dimusnahkan dengan cara diblender.
 
Narkoba yang dimusnahkan, yaitu 500 gram sabu, 1 kilogram ganja, 1 gram nimetazepam, 63 gram ekstasi, dan 1 gram ketamine. Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 44 lembar juga dimusnahkan.
 
"Barang bukti narkoba dan uang palsu berasal dari 218 perkara. Periodenya dari 2016 sampai 2017," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan