Depok: Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan rancangan peraturan daerah (raperda) soal kewajiban memiliki garasi untuk warga yang mempunyai mobil manfaatnya bakal dirasakan masyarakat. Pradi menerangkan, raperda selain untuk menertibkan mobil parkir sembarang, juga untuk meminimalisir pencurian kendaraan.
"Ini merupakan terobosan, yang seharusnya direspon oleh masyarakat yang memiliki kendaraan. Kegunaannya, nanti kompleks dan akan dirasakan," Ucap Pradi kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2019.
Dia melanjutkan denda Rp20 juta yang dibebankan bukan untuk memberatkan pelanggar. Melainkan, untuk memberi pelajaran soal ketertiban memiliki kendaraan.
"Kalau sekarang sering kita lihat, ada mobil yang parkir di jalan utama perumahan di malam hari. Tentu akan mengganggu pemilik mobil lain yang mau keluar pada pagi hari," jelasnya.
Pradi menegaskan aturan tersebut bukan memaksa setiap warga harus membuat garasi untuk kendaraannya. Dia mencontohkan, warga bisa membuat garasi yang dikelola secara swadaya.
"Misal dalam satu wilayah, membuat garasi yang bisa digunakan bersama,"ucapnya.
Baca: Raperda Pemilik Mobil di Depok Wajib Punya Garasi Disetujui
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id