Solo: Benteng Vastenburg Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut ditegaskan dari pemasangan papan penyitaan di kawasan tersebut.
Papan pengumuman penyitaan tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dipasang di lahan yang terdapat bangunan Benteng Vasternburg Solo. Papan pengumuman berwarna pink tersebut terlihat mulai terpasang di lahan tersebut sejak Rabu, 26 Juli 2023.
Papan berlogo Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu bertuliskan, ‘Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI berdasarakan Putusan Kejaksaan Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Print-734/M.1.10/Fu 1/09/2021 Tanggal 29 Spetember 2021.
Berdasarkan keterangan papan pengumuman tersebut, lahan dan bangunan disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kepala Kejari Solo DB Susanto membenarkan terkait penyitaan tersebut. Menurutnya, pemasangam papan pengumuman dilakukan pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih detil terkait penyitaan tersebut.
"Benar ada tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat melakukan penyitaan dikawasan kita," bebernya, Kamis, 27 Juli 2023.
Ia menegaskan, pihak berwenang memberikan penjelasan terkait hal itu ada di tangan Kejari Jakpus.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung, nanti menunggu penjelasan resmi saja. Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," ungkapnya.
Sementara itu, diketahui ada saru aset lain di wilayah Solo Raya yang juga dilakukan penyitaan untuk kasus yang sama. Aset tersebut yakni Pandawa Waterworld yang terletak di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Solo:
Benteng Vastenburg Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut ditegaskan dari pemasangan papan penyitaan di kawasan tersebut.
Papan pengumuman penyitaan tanah dan bangunan dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dipasang di lahan yang terdapat bangunan Benteng Vasternburg Solo. Papan pengumuman berwarna pink tersebut terlihat mulai terpasang di lahan tersebut sejak Rabu, 26 Juli 2023.
Papan berlogo Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu bertuliskan, ‘Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI berdasarakan Putusan
Kejaksaan Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Print-734/M.1.10/Fu 1/09/2021 Tanggal 29 Spetember 2021.
Berdasarkan keterangan papan pengumuman tersebut, lahan dan bangunan disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kepala Kejari Solo DB Susanto membenarkan terkait penyitaan tersebut. Menurutnya, pemasangam papan pengumuman dilakukan pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih detil terkait penyitaan tersebut.
"Benar ada tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat melakukan penyitaan dikawasan kita," bebernya, Kamis, 27 Juli 2023.
Ia menegaskan, pihak berwenang memberikan penjelasan terkait hal itu ada di tangan Kejari Jakpus.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung, nanti menunggu penjelasan resmi saja. Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," ungkapnya.
Sementara itu, diketahui ada saru aset lain di wilayah Solo Raya yang juga dilakukan penyitaan untuk kasus yang sama. Aset tersebut yakni Pandawa Waterworld yang terletak di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)