Mojokerto: Pedagang cilok bernama Nurul Kusaeri alias Doyok, 40, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto karena kepemilikan 72 ribu butir pil koplo dan 17, 62 gram sabu siap edar.
Pelaku ditangkap di kontrakannya setelah menjalankan bisnis barang haram tersebut lebih dari dua tahun dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menyamarkan aksinya.
"Pelaku tak berkutik setelah petugas mendapati satu kardus besar berisi narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, Senin, 5 Juni 2023.
Marji menjelaskan petugas juga mendapati dua paket sabu dari tangan pelaku dengan berat total 17,62 gram. Barang bukti beserta timbangan digital dan ponsel milik pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Penangkapan pelaku setelah kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pelaku sendiri memang sudah lama menjadi target operasi kami. Dari keterangan dan bukti percakapan di ponsel pelaku, kami sudah mengantongi nama pemasoknya,” jelasnya.
Marji mengatakan jika saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengamankan pemasok barang haram tersebut. Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari wilayah Sidoarjo, satu botol pil koplo seharga Rp1,25 juta. Pil koplo tersebut dijual setiap 10 butir dengan harga Rp30 ribu.
"Untuk satu paket sabu-sabu dijual seharga Rp300 ribu dengan sasaran kalangan remaja di Mojokerto Raya hingga luar daerah. Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Mojokerto: Pedagang cilok bernama Nurul Kusaeri alias Doyok, 40, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres
Mojokerto karena kepemilikan 72 ribu butir
pil koplo dan 17, 62 gram
sabu siap edar.
Pelaku ditangkap di kontrakannya setelah menjalankan bisnis barang haram tersebut lebih dari dua tahun dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menyamarkan aksinya.
"Pelaku tak berkutik setelah petugas mendapati satu kardus besar berisi narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, Senin, 5 Juni 2023.
Marji menjelaskan petugas juga mendapati dua paket sabu dari tangan pelaku dengan berat total 17,62 gram. Barang bukti beserta timbangan digital dan ponsel milik pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Penangkapan pelaku setelah kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pelaku sendiri memang sudah lama menjadi target operasi kami. Dari keterangan dan bukti percakapan di ponsel pelaku, kami sudah mengantongi nama pemasoknya,” jelasnya.
Marji mengatakan jika saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengamankan pemasok barang haram tersebut. Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari wilayah Sidoarjo, satu botol pil koplo seharga Rp1,25 juta. Pil koplo tersebut dijual setiap 10 butir dengan harga Rp30 ribu.
"Untuk satu paket sabu-sabu dijual seharga Rp300 ribu dengan sasaran kalangan remaja di Mojokerto Raya hingga luar daerah. Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)